loading...
Juru bicara tim Pansus yang membahas Raperda tentang Pelindungan Guru, Dedi Mulyono menjelaskan, guru adalah salah satu unsur penting dalam dunia pendidikan. Foto/Dok. SindoNews
BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor telah resmi mengesahkan Raperda tentang Pelindungan Guru, menjadi perda dalam rapat paripurna, Rabu (12/11/2025). Perda tentang Pelindungan Guru terdiri dari 16 bab dan berisi 29 pasal yang mulai dari kedudukan guru sampai pengendalian, pembinaan dan pengawasan.
Juru bicara tim Pansus yang membahas Raperda tentang Pelindungan Guru, Dedi Mulyono menjelaskan, guru adalah salah satu unsur penting dalam dunia pendidikan. Selain memberikan ilmu pengetahuan dalam rangka menciptakan siswa yang memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, guru juga memiliki tanggung jawab dalam pembentukan siswa yang memiliki karakter yang baik. Baca juga: Cegah Bullying Sejak Dini, Kemendikdasmen Bagikan 7 Jurus untuk Guru BK
"Kami DPRD Kota Bogor tentu ingin menciptakan ekosistem yang sehat di dunia pendidikan dengan memberikan perlindungan kepada guru-guru di Kota Bogor," kata Dedi.
Dedi turut mengutip Pasal 39 ayat (1) UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Bunyinya Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan pelindungan terhadap Guru dalam pelaksanaan tugas.
"Berdasarkan ketentuan diatas dapat diketahui bahwa pemerintah daerah, masyarakat serta organisasi profesi guru memiliki kewajiban untuk memberikan pelindungan terhadap guru, tentunya adanya pelindungan ini diberikan untuk menjamin serta menjaga stabilitas dan kinerja guru sebagai tenaga pendidik," terangnya.















































