loading...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto telah meneken Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025 mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen. Foto/Diktisaintek.
JAKARTA - Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025 seakan menjadi angin segar bagi dosen di seluruh Indonesia. Permendiktisaintek ini mengatur mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen.
Permen 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen. Permen 52 Tahun 2025 mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan.
Baca juga: UI Buka Lowongan Kerja Ratusan Dosen Tetap, Simak Persyaratannya
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri ini, pengelolaan profesi, karier, dan penghasilan dosen memasuki fase baru yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak.














































