loading...
Bedu dan Anggie Anggraeni. Foto/Instagram
JAKARTA - Permohonan cerai talak yang diajukan Harabdu Tohar alias Bedu terhadap Irma Kartika Anggraeni atau Anggie akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Seiring dengan itu, rumah tangga Bedu dan Irma pun dinyatakan resmi bercerai sejak 3 November 2025.
Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan putusan cerai ini merujuk pada ketidakhadiran pihak Anggie sebanyak dua kali di persidangan.
Setelah menggelar sidang dengan agenda pembuktian pada pekan lalu, majelis hakim pun memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai Bedu.
Baca Juga : Siapa Sabrina Alatas? Chef Muda Lulusan Prancis yang Jadi Sorotan Netizen
"Karena dipanggil dua kali yang sah panggilannya itu, tapi pihak termohon tidak pernah hadir. Kemudian dilakukan pembuktian pada hari Selasa yang lalu, kemudian ditunda tanggal 3 untuk musyawarah majelis. Ya, jadi itu sudah di-upload putusannya," kata Abid saar di konfirmasi di kantornya belum lama ini.
Abid menegaskan bahwa majelis hakim hanya memutus perkara cerai tanpa membahas soal hak asuh anak maupun harta gono-gini.
"Kedua pihak sebelum masuk ke sini mereka sudah mengadakan kesepakatan-kesepakatan yang baik. Ya, berdasarkan keterangan saksi juga seperti itu," tutur Abid.















































