loading...
Relawan Jokowi, David Pajung. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) diklaim bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Relawan Jokowi, David Pajung menyebut hal tersebut tak kunjung terealisasi lantaran terdapat perlawanan dari DPR.
"Pak Jokowi sudah inisiatif untuk menerbitkan Perppu ya, menerbitkan Perppu. Tapi ada perlawanan dari DPR RI ketika itu khususnya yang dari Komisi III," kata David dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?' yang tayang di iNews, Selasa (24/2/2026).
Ia mengungkapkan, saat itu terdapat salah satu anggota DPR yang kerap kali menyatakan akan melawan jika Perppu yang dimaksud benar-benar terbit. "Sekjen PPP ketika itu, Pak Arsul Sani yang sekarang jadi Hakim MK, itu sangat viral di media kan. Semua media memberitakan bahwa DPR akan menolak atau melawan Perppu dari Presiden kalau itu terbit," ujarnya.
Baca juga: Revisi UU KPK di Era Jokowi Picu Penurunan Indeks Persepsi Korupsi


















































