Persempit Ruang Gerak Korupsi, RUU Perampasan Aset Didukung PSI Banten

3 hours ago 3

loading...

DPW PSI Banten menyelenggarakan diskusi bertajuk Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset di Kota Serang, Sabtu, 13 September 2025. Foto: Ist

SERANG - DPW PSI Banten menyelenggarakan diskusi bertajuk Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset di Kota Serang, Sabtu, 13 September 2025. Tujuan diskusi adalah meneguhkan komitmen PSI dalam mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Bersama tokoh dan akademisi, kami berdiskusi dan berbagi perspektif dalam tujuan mendukung RUU Perampasan Aset," ujar Ketua DPW PSI Banten M Hafiz Ardianto.

Baca juga: 6 Alasan PPATK Dorong Keberadaan RUU Perampasan Aset

Diskusi ini melibatkan perwakilan mahasiswa, praktisi hukum, serta anggota Fraksi DPRD Kota Tangerang Selatan yakni Fauzin Firdaus, Mabsuti Ibnu Marhas, dan Alexander Prabu.

Hafiz menyatakan PSI adalah salah satu partai yang pertama kali mendengungkan pentingnya RUU Perampasan Aset. Saat ini, PSI ingin memanifestasikan dukungan atas pentingnya pengesahan RUU tersebut.

"Selain antiintoleransi, salah satu DNA PSI lainnya adalah antikorupsi. Kejahatan yang begitu besar dampak buruknya terhadap Indonesia. Hukuman penjara terhadap koruptor kerapkali jauh dari rasa keadilan. Dengan perampasan aset ini diharapkan tindak korupsi dapat dipersempit ruang geraknya dan jika terjadi aset koruptor dapat disita untuk menutup kerugian negara," ungkap Hafiz.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |