loading...
Kemendikdasmen membuka kesempatan guru PNS dan PPPK diangkat sebagai kepala sekolah. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Kemendikdasmen membuka kesempatan guru PPPK dan PNS diangkat sebagai kepala sekolah . Persyaratannya termuat di dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru ebagai Kepala Sekolah.
Sebagaimana tertulis di Permendikdasmen tersebut, guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan Pendidikan untuk meningkatkan layanan Pendidikan bermutu untuk semua murid.
Baca juga: Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya Sesuai Aturan Terbaru
Berdasarkan data Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kebutuhan kepala sekolah di Indonesia saat ini mencapai 50.971 orang.
Persyaratan Guru PNS dan PPPK pada Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025
Melansir Permendikdasmen Nomor 7/2025, berikut ini persyaratan guru untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
1. Kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
2. Memiliki sertifikat pendidik
3. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 tahun