loading...
Australia menerapkan larangan media sosial untuk anak. Foto/abc news
SYDNEY - Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang melarang media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun, memblokir mereka dari berbagai platform termasuk TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.
Disetujui Parlemen tahun lalu, larangan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada hari Rabu (10/12/2025). Perusahaan yang gagal mematuhinya dapat menghadapi denda hingga USD33 juta.
“Mulai 10 Desember 2025, platform media sosial yang dibatasi usia harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah warga Australia di bawah usia 16 tahun membuat atau memiliki akun,” ungkap pemerintah, menyebut langkah tersebut sebagai cara untuk melindungi anak-anak “pada tahap kritis perkembangan mereka.”
Platform akan diwajibkan menggunakan berbagai sinyal, termasuk aktivitas akun, kebiasaan menonton, dan foto pengguna, untuk mengidentifikasi pengguna di bawah umur.
Mereka juga harus mencegah anak di bawah umur menghindari batasan usia dengan menggunakan KTP palsu, gambar yang dihasilkan AI, deepfake, atau VPN.
Perusahaan teknologi mengkritik larangan tersebut, menyebutnya “tidak jelas,” “bermasalah,” dan “terburu-buru.”














































