Petani Kecil di Lebak Tahun 2026 Bebas Biaya PBB, Ini Alasannya

1 week ago 18

loading...

Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menyatakan bakal membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan persawahan dengan luasnya di bawah 5.000 meter persegi. Foto/Ist

LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan persawahan dengan luasnya di bawah 5.000 meter persegi. Kebijakan tersebut, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani kecil yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan.

Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menyampaikan produktivitas sawah di Kabupaten Lebak cukup tinggi. Dari lahan 1 hektare, hasil panen sekali masa tanam dapat mencapai 7 ton Gabah Kering Panen (GKP).

Baca juga: Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak

Dengan harga gabah sekitar Rp6.500 per kilogram, total nilai panen setara Rp45,5 juta. Jika keuntungan dibagi dua, petani dapat memperoleh sekitar Rp22,75 juta per musim panen.

“Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia. Kalau petani terbantu dan tidak terbebani pajak, tentu kesejahteraan akan meningkat,” jelas Hasbi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |