loading...
Piyu akhirnya angkat bicara soal maraknya fenomena kafe dan restoran di Indonesia yang enggan memutar lagu karena takut terkena kewajiban royalti musik. Foto/Annastasya Rizqa
JAKARTA - Piyu akhirnya angkat bicara soal maraknya fenomena kafe dan restoran di Indonesia yang enggan memutar lagu karena takut terkena kewajiban royalti musik. Fenomena ini mencuat setelah sejumlah pelaku usaha merasa terbebani oleh aturan pembayaran royalti, sehingga memilih untuk tidak menyetel lagu sama sekali, terutama lagu lokal.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Piyu menegaskan bahwa para pemilik kafe tak perlu merasa takut. Menurutnya, aturan mengenai hak cipta dan royalti musik sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Nggak usah takut (putar lagu di ruang publik) karena itu sebenarnya sudah diatur dari tahun 2014. Sekarang tunggu saja hasilnya nanti kita akan katakan,” kata Piyu saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Piyu Semprot Dirjen KI soal Royalti Musik: Tidak Kompeten!













































