loading...
Ilustrasi Pilkada. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum tentukan sikap dalam merespons wacana pemilihan kepala daerah ( pilkada ) melalui DPRD. Namun, pilkada langsung atau melalui DPRD dinilai sah secara konstitusi dan demokratis.
"Secara konstitusi, pilkada langsung atau pun pilkada tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusonal dan sama sama Demokratris. Jadi kalau basis argumennya adalah konstitusi, maka keduanya dibolehkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, mekanisme pemilu langsung atau tak langsung bagi kepala daerah, berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres). "Hal ini berbeda dengan pilpres yang wajib dilakukan secara langsung, karena perintah dan mandat konsitusi harus langsung," ucap Kholid.
Baca juga: Demokrat Satu Barisan dengan Prabowo dalam Penentuan Sistem Pilkada ke Depan













































