loading...
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid menolak usulan pelonggaran batas defisit APBN maksimal 3 persen terhadap PDB di pembahasan revisi UU Keuangan Negara. Foto/Ist
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menolak usulan pelonggaran batas defisit APBN maksimal 3 persen terhadap PDB dalam pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurutnya, batas tersebut perlu dipertahankan demi menjaga kesinambungan dan kredibilitas fiskal.
"Kami memahami dan menghargai semangat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Itu tujuan yang sama-sama kita bawa. Hanya saja, kami memandang batas defisit maksimal 3 persen dari PDB masih diperlukan untuk mengendalikan utang demi menjaga kesinambungan dan kredibilitas fiskal," ujarnya dikutip Minggu (20/9/2026).
Baca juga: Pramono Tampil di New York, Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Peluang Investasi Jakarta
Menurut Kholid, defisit APBN dan utang yang terkendali menjadi fondasi bagi pengelolaan fiskal yang baik.

















































