Relawan Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait yang Digugat Denny Indrayana

6 hours ago 6

loading...

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menyatakan dirinya akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana ke MK. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menyatakan dirinya akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun gugatan Denny ini terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Besok kita akan ke MK menyerahkan surat sebagai pihak terkait," kata Andi saat dihubungi, Minggu (20/9/2026).

Baca juga: Jelang Sidang di MK, Denny Indrayana Cs Sampaikan Pernyataannya Soal Ijazah Wapres Gibran

Andi meyakini gugatan tersebut akan berakhir ditolak oleh MK, sebab Denny tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan perkara tersebut. Pihak yang memiliki legal standing dia sebut hanyalah peserta Pilpres 2024.

"Iya akan ditolak," jelasnya.

Sementara itu dilihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan Denny Indrayana dan pemohon lainnya teregister dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.

Read Entire Article
Prestasi | | | |