Polda Metro Anggap Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar

5 hours ago 19

loading...

Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo dalam gugatan praperadilan ketiga tidak memiliki dasar hukum dan pembuktian yang memadai. Foto: Yuwantoro Winduajie

JAKARTA - Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo dalam gugatan praperadilan ketiga tidak memiliki dasar hukum dan pembuktian yang memadai. Hal itu disampaikan kuasa hukum termohon saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan,Kamis (30/7/2026).

Terkait tuntutan ganti rugi tersebut, Polda Metro Jaya menilai klaim yang diajukan Roy Suryo tidak didukung dasar hukum maupun alat bukti yang memadai. Menurut termohon, kuitansi maupun bukti pembayaran yang diajukan pemohon hanya membuktikan adanya pengeluaran uang.

Bukti tersebut, kata mereka, belum membuktikan seluruh pengeluaran itu merupakan kerugian yang timbul secara langsung akibat tindakan penyidik. Polda Metro Jaya juga menolak klaim kerugian immateriil yang diajukan Roy Suryo.

Baca juga: Roy Suryo Ungkap Dasar Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro, Singgung Dampak Penahanan dan Kesehatan

"Terlebih lagi, tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp206.000.000 hanya didasarkan pada penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran yang objektif dan terukur," ujar kuasa hukum termohon.

Read Entire Article
Prestasi | | | |