loading...
Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik curang pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas pangan nasional saat konferensi pers di Polda Riau, Selasa (29/7/2025).
PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik curang pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas pangan nasional. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Dedie Tri Hariyadi mengapresiasi setinggi-tingginya jajaran Polda Riau atas langkah cepat, cermat, dan berani dalam menangani kasus ini.
“Penindakan ini adalah bentuk nyata keseriusan Polda Riau dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan di sektor pangan,” ujar Dedie dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (29/7/2025),
Baca juga: Menteri Pertanian Apresiasi Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan
Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen menindaklanjuti proses hukum kasus ini secara profesional dan tuntas di ranah penuntutan. “Kejaksaan tidak akan membiarkan perjuangan aparat penegak hukum berhenti di tengah jalan. Kami pastikan kasus ini berlanjut hingga keadilan ditegakkan,” katanya.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, tersangka utama berinisial RG (34), pemilik Toko Beras Murni di Jalan Sail, Pekanbaru, terbukti mengoplos beras kualitas rendah dari daerah Penyengat Pelalawan ke dalam kemasan beras SPHP Bulog dan merek premium lainnya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.745 kg beras oplosan berikut sejumlah alat produksi, dokumen, hingga benang jahit dan timbangan digital.
“Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan hak-hak konsumen serta mengganggu ketertiban niaga,” ujar Ade.