loading...
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyatakan pihaknya kembali menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Foto: Ist
PEKANBARU - Ditreskrimum Polda Riau kembali menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam operasi terbaru yang digelar, Jumat, 1 Agustus 2025, tim gabungan menangkap seorang pelaku dan menyelamatkan 5 korban perempuan yang hendak dikirim secara ilegal ke luar negeri.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap saat mengantar para korban ke titik keberangkatan. Dia berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para PMI ilegal.
Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Tuntas Kasus Pengiriman PMI Ilegal
“Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL yang saat ini dalam pengejaran. Dia menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan,” ujar Asep, Senin (4/8/2025).
Kelima korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera yakni Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.
Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Setelah dijemput secara terpisah, para korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, kemudian diinapkan di hotel sekitaran Dumai.













































