loading...
Polres Kuantan Singingi mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Foto: Ist
KUANSING - Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah hukum Provinsi Riau. Kali ini, Polres Kuantan Singingi mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang diterapkan secara konsisten oleh jajaran Polda Riau. Ini juga bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat dari bahaya asap dan kerusakan ekosistem.
Baca juga: Satgas Karhutla Tangkap 5 Terduga Pembakaran Lahan di Jambi
“Setiap tindakan pembakaran lahan adalah bentuk kejahatan serius yang mengancam lingkungan, kesehatan publik, dan masa depan generasi mendatang. Polda Riau berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku-pelaku perusak lingkungan,” ujar Herry, Sabtu (19/7/2025).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menuturkan pelaku bernama Supardi alias Supar, pria berusia 59 tahun asal Kota Pekanbaru, yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Kuansing, Sabtu, 19 Juli 2025.
Pelaku diketahui dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.
“Bersumber dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Anom.