loading...
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut tiga ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut tiga ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka adalah Ketua KPU Solo, Ketua KPU DKI Jakarta, dan Ketua KPU Pusat.
Selain KPU, pemilik ijazah palsu tersebut juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Oegroseno saat menjadi narasumber Podcast SindoNews “To The Po!nt Aja!” dikutip Selasa (18/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Oegroseno mengungkap perbedaan antara ijazah palsu dengan uang palsu. Termasuk dengan undang-undang yang mengatur soal itu.
Baca juga: Terungkap, KPU Solo Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota
“Kita menyimpan uang palsu kalau ketahuan bisa diproses. Apalagi menggunakan. Sekarang saya punya ijazah palsu dan saya sembunyikan atau saya bakar nih, apakah saya tidak bisa diproses? Saya tidak bisa diproses menyimpan ijazah palsu kalau tidak bisa saya digunakan,” ujarnya.
“Karena ijazah palsu digunakan berarti kan ini ayat 2 nya bermain di sini menggunakan ijazah palsu di KPU kan. KPU juga bisa jadi tersangka juga. Nanti kalau sudah dibuktikan di ayat 2 bahwa pengguna kena, berarti nanti pengguna ditanya, ini dari mana? Oh dari pemiliknya, pemilik kena di situ. Ditarik semua,” sambungnya.
Baca juga: Oegroseno Soroti Tindakan Polisi Menembak Lutut Terduga Pelaku Kejahatan















































