loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan tetap akan melayani pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan tetap akan melayani pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Pramono menyebut pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki skema meng-cover melalui Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP).
"Jadi Jakarta itu tetap akan meng-cover itu, karena Jakarta punya ruangnya untuk itu, ada yang disebut segmen PBPU-BP Pemda Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah," kata Pramono di Puskesmas Pembantu Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
"Jadi tetap akan dicover di sana (PBPU-BP). Jadi siapapun yang kemudian misalnya belum teraktivasi, Jakarta akan memberikan pelayanan yang sama," sambungnya.
Baca juga: Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien BPJS PBI-JK Nonaktif!
Pramono memastikan akan tetap memberikan pelayanan yang sama, termasuk bagi peserta yang menderita penyakit berat. Pemprov DKI juga saat ini masih menunggu pemutakhiran data dari Kemenko PMK dan Kementerian Sosial untuk melakukan reaktivasi kembali.


















































