loading...
Polisi gelar perkara kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob besok. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polisi menemukan unsur pidana di kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Polisi akan melakukan gelar perkara kasus tewasnya Affan Kurniawan pada Selasa, 2 September 2025 besok.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).
Agus menyebutkan, gelar perkara ini melibatkan sejumlah pihak yang di antaranya Kompolnas, Komnas HAM. Kemudian dari pihak internal, di antaranya Itwasum Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri serta Ditpropam Polri.
Baca juga: 2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Terancam di-PTDH
“Gelar ini, karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar hari Selasa tanggal 2 September 2025,” ujar dia.