Polisi Gerah, Ancam Denda Rp24 Juta untuk Truk ODOL: Gertakan atau Solusi Nyata?

4 hours ago 6

loading...

Truk ODOL diancam denda Rp24 juta agar pengusaha nakal jera. Foto: Gemini

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya mengeluarkan ancaman serius bagi para "raja jalanan" yang selama ini seolah kebal hukum. Kebijakan Zero ODOL (Over Dimension dan Over Load) akan diberlakukan secara nasional, dengan gertakan yang tak main-main: denda hingga Rp24 juta atau kurungan penjara selama 1 tahun.

Namun, di tengah sambutan positif dari publik yang lelah dengan horor truk kelebihan muatan, sebuah pertanyaan besar mengemuka: apakah ini akan menjadi solusi permanen, atau sekadar operasi musiman yang akan layu sebelum berkembang?

'Bulan Madu' Sebelum Penindakan Brutal

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryo, menegaskan bahwa mereka tidak akan langsung menghunus pedang. Tahap awal akan difokuskan pada sosialisasi, sebuah periode "bulan madu" di mana para pengusaha dan sopir diberi kesempatan untuk bertobat.

"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama," kata Irjen Agus, mencoba menenangkan pasar.

Selama masa sosialisasi ini, polisi hanya akan memberikan peringatan tertulis dan menempelkan stiker di kendaraan yang melanggar. Ini adalah cara "halus" untuk menandai para pelanggar sebelum penindakan penuh diberlakukan.

Namun, jangan salah. Setelah masa sosialisasi berakhir, neraka akan menanti. Penindakan tegas akan dimulai melalui Operasi Patuh 2025 pada bulan Juli mendatang. Di sinilah ancaman denda Rp24 juta sesuai Pasal 277 UU LLAJ akan benar-benar diterapkan.

Dukungan dengan Catatan Kritis

Para pengamat transportasi menyambut baik langkah ini, melihatnya sebagai keberpihakan negara yang telah lama ditunggu. Namun, mereka juga memberikan catatan kritis.

Read Entire Article
Prestasi | | | |