loading...
Polres Metro Bekasi Kota. Foto/Istimewa
JAKARTA - Polisi melepas 10 anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penyerangan ke Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede. Mereka telah dijemput oleh orang tuanya untuk kembali ke rumah.
"Sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing dan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Anak," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Bayu Pratama Gubunagi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Proses hukum yang dimaksud yakni dilakukan secara diversi sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Keputusan akhir ini pun diapresiasi oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian.
"Diversi dan sudah ada penetapan anak-anak dibebaskan semuanya. Kita juga apresiasi temen-temen Polres gitu kan yang fokus terhadap pelindungan anak," kata Novrian.
Baca Juga: 32 Barang yang Dijarah dari Rumah Ahmad Sahroni Sudah Dikembalikan