loading...
Kasi Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale memberikan keterangan soal anggota Polres Sikka yang dipecat usai menjalani sidang etik dan terbukti melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur. Foto: iNews/Joni Nura
SIKKA - Anggota polisi Polres Sikka , Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat usai menjalani sidang etik dan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi berpangkat Aipda itu bertugas sebagai Kepala Pos Polisi Pulau Permaan, Kabupaten Sikka.
Hasil sidang etik menyatakan anggota polisi ini terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi sejak tahun 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale menyatakan pihaknya tidak segan-segan memproses anggotanya yang terlibat permasalahan terutama kasus asusila.
Anggota polisi tersebut masih mendekam di ruang tahanan Polres Sikka. Kemudian, Polres Sikka tengah memproses surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) ke Polda NTT hingga ke Mabes Polri.
(jon)