Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster

4 hours ago 6

loading...

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penyidikan kasus dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200.000 benih bening lobster (BBL/benur) ilegal. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penyidikan kasus dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200.000 benih bening lobster (BBL/benur) ilegal. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap sejumlah pihak di area Terminal 1C Bandara Soetta, pukul 02.00 WIB, Selasa (17/3/2026).

Diduga benur ilegal tersebut akan diselundupkan ke Batam, Kepulauan Riau untuk kemudian rencananya akan dibawa ke Vietnam. Penyidikan didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP/A/7/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP. Sidik/13/III/RES.1.24/2026/Reskrim bertanggal 17 Maret 2026.

Baca juga: Penyelundupan 72.290 Benur di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan Polisi

Dalam penyidikan kasus ini, Polresta Bandara Soetta menerapkan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |