loading...
Kortas Tipikor Polri resmi mencegah Halim Kalla, adik mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk bepergian keluar negeri terkait dugaan korupsi PLTU 1 Kalbar. Foto/IG @kein_indonesia
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi mencegah Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla (JK) untuk bepergian keluar negeri. Diketahui Halim Kalla kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar).
“Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian keluar negeri (pencekalan),” kata Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Halim Kalla, Adik JK Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU
Tak hanya Halim Kalla, pencekalan juga diberlakukan terhadap mantan Direktur PLN 2008–2009, Fahmi Mochtar serta dua orang lainnya, RR dan HYL, yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia menyebut permohonan cekal ini tengah diajukan penyidik kepada pihak Imigrasi.