Polri Padamkan 62% Titik Api Karhutla, Sandri: Fokus Penanganan dan Penegakan Hukum

9 hours ago 8

loading...

Polri bersama tim gabungan memadamkan 62 persen dari total 64.341 hektare area karhutla di Indonesia pada tahun ini. Penanganan itu mendapat apresiasi dari masyarakat. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Polri bersama tim gabungan memadamkan 62 persen dari total 64.341 hektare area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada tahun ini. Penanganan itu mendapat apresiasi dari masyarakat.

Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama mengatakan, instruksi Kapolri bukan saja proses pemadaman yang menjadi fokus, namun pelaku yang dianggap menjadi faktor terbakarnya lahan dan hutan juga harus diproses pidana.

Baca juga: Tinjau Kalimantan, Prabowo Optimistis Karhutla Segera Terkendali

“Polri selalu berbeda dalam berbagai penanganan bencana di Indonesia. Misalnya waktu banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Polri melihat perspektif lain yakni penindakan hukum akibat dampak eksploitasi hutan dan hal itu kembali dilakukan Polri saat menangani proses karhutla tahun ini,” ujar Sandri, Senin (24/8/2026).

Dia mendapatkan laporan bahwa penanganan karhutla luas pemadaman sebanyak 39.999 hektare dari 64.341 hektare lahan yang terbakar berhasil dipadamkan dan dikendalikan. Wilayah terdampak, Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan titik api terbanyak diikuti Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kinerja Polri harus mendapat dukungan penuh dari semua komponen bahwa bukan saja proses pemadaman yang menjadi fokus utama, namun pelaku pembakaran juga harus diproses secara hukum.

"Kita dukung penuh langkah Polri. Mereka berhasil memadamkan 62% titik api sekaligus fokus pada proses hukum atas pelaku pembakaran hutan," katanya.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |