Polri Tangkap 7 Pemilik Akun Media Sosial yang Provokasi Demo Ricuh

10 hours ago 10

loading...

Bareskrim Polri menangkap tujuh pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga melakukan provokasi sehingga menyebabkan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Foto/Puteranegara

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga melakukan provokasi sehingga menyebabkan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Hampir semuanya ditahan.

"Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Tujuh tersangka itu adalah WH, KA, LFK, IF, SB, G, dan CS. Mereka ada yang dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim, Polda Metro Jaya, serta adapula yang tidak ditahan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Admin Akun Instagram Gejayan Memanggil Tersangka Penghasutan

Mereka semua merupakan pemilik akun medsos yang berbeda-beda namanya. Semua postingannya diduga menyebabkan terjadinya demonstrasi yang berujung kericuhan.

(rca)

Read Entire Article
Prestasi | | | |