loading...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), FH. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), FH, sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan yang merugikan Rp2,4 triliun.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka FH berdasarkan lima alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik.
“Maka pada Senin 8 Juni 2026, melalui hasil gelar perkara utk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo atas nama FH,” kata Ade Safri, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Ade Safri menjelaskan, FH diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. FH membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.


















































