loading...
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Foto/Riyan Rizki
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menaikkan pangkat luar biasa para anggota yang menjadi korban demonstrasi ricuh. Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan penjelasan terkait hal itu.
Mulanya, Hasan memastikan bahwa pemerintah tidak keberatan jika masyarakat menyampaikan aspirasi yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU). "Tapi, pemerintah akan menindak tegas kalau ada sekelompok orang yang ingin melakukan tindakan anarki, merusak fasilitas publik, membakar fasilitas publik, menyerang gedung-gedung pemerintah, melakukan penjarahan dan lain-lain, itu tindakan kriminal, itu tindakan anarki. Jadi bedakan antara penyampaian aspirasi demonstran dengan tindakan anarki," kata Hasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (2/9/2025).
Hasan menjelaskan, polisi yang terluka dalam bentrokan bukan korban dari demonstran yang menyuarakan aspirasi, melainkan akibat serangan brutal dari pelaku anarki.
Baca Juga: Jenguk Polisi Korban Unjuk Rasa di RS Polri, Prabowo Minta Kapolri Naikkan Pangkat Luar Biasa
"Polisi yang menjadi korban kemarin itu adalah polisi yang menjadi korban tindakan anarki yang dilakukan oleh para pelaku anarki, pelaku penyusup, yang tidak menyampaikan aspirasi apa pun," ujar dia.
Dia menambahkan, kelompok demonstran biasanya membubarkan diri dengan tertib pada sore hari. Sementara, serangan brutal justru terjadi di malam hari.
Baca Juga: Fitur Live TikTok Dimatikan, Mendagri: Banyak Pergerakan Menggunakan Media Sosial