loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan syarat awal untuk membangun lapangan Padel harus mengantongi izin teknis Dispora. Foto/SindoNews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan syarat awal untuk pengusaha yang ingin membangun lapangan padel baru. Pengusaha harus lebih dulu mengantongi izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebelum membangun lapangan padel.
"Yang paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga," kata Pramono, Rabu (25/2/2026).
Izin teknis dari Dispora ini akan menjadi acuan untuk para pengusaha yang ingin berbisnis lapangan padel. Agar pembangunan lapangan padel juga tidak dilakukan secara sembarangan.
Baca juga: Pramono Tertibkan Jam Operasional Lapangan Padel di Permukiman Warga
"Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," ucapnya.
Dalam hal pembagunan lapangan padel baru, Pramono juga telah memutuskan tidak akan memberikan perizinan pembangunan di area pemukiman warga. Lapangan padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersil.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tuturnya.


















































