Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, MUI Buka Suara

1 week ago 21

loading...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC, pada Kamis (19/2/2026). Foto: BPMI

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyoroti kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), salah satunya tak perlu memakai sertifikasi halal. Ia pun mengajak masyarakat untuk menghindari membeli produk pangan dari AS yang tidak ada sertifikasi halal.

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Ni'am dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Baca juga: Bagian dari Kesepakatan Tarif Trump, RI Impor Migas AS Senilai Rp253,32 Triliun

Dia mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh Pemerintah AS.

Baca juga: Babe Haikal: Produk Tanpa Sertifikat Halal Masuk Kategori Barang Ilegal Mulai 2026

Read Entire Article
Prestasi | | | |