loading...
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menangani kasus 7 anggota Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniwan saat aksi demo ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Foto: IG Abdul Karim
JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menangani kasus 7 anggota Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniwan saat aksi demo ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Sebanyak 7 oknum telah mendapatkan sanksi, yang terberat Kompol Cosmas Kaju Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dipecat.
Kemudian, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Bripka Rohmad yang menabrak lalu melindas Affan dikenakan demosi 7 tahun. Divisi Propam Polri telah melimpahkan berkas kasus kematian Affan ke Bareskrim Polri setelah gelar perkara di Propam Polri, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Hari Ini, Propam Polri Gelar Sidang Etik Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan
Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan Affan meninggal. Respons cepat Polri menangani kasus Affan terutama Propam Polri dilakukan dengan digelarnya Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap 7 anggota Brimob.
Sekelumit tentang Irjen Abdul Karim yang memimpin Propam Polri menarik dikupas. Abdul Karim menjabat Kadiv Propam sekitar pertengahan tahun 2024 menggantikan Komjen Pol Syahardiantono yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri.
Sebelumnya, Abdul Karim mengemban amanah sebagai Kapolda Banten. Ketika itu, dia menggantikan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Abdul Karim merupakan jenderal bintang 2 lulusan Akpol 1995. Sejumlah posisi pernah dijabat Abdul Karim yakni Dirreskrimsus Polda Banten (2017–2019), Kapolres Metro Tangerang Kota (2019), Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2020), Wadirtipidter Bareskrim Polri (2021), hingga Karokorwas PPNS Bareskrim Polri (2021-2023).
(jon)