loading...
Ketua Majelis Hakim KIP Rospita Vici Paulyn yang memimpin sidang sengketa informasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram dengan KPU Solo yang memusnahkan secara sepihak dokumen Jokowi. Foto: Komisi Informasi Kalbar
JAKARTA - Nama Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn mendadak menjadi perbincangan publik. Paulyn yang memimpin sidang sengketa informasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram dengan KPU Solo yang memusnahkan secara sepihak dokumen Jokowi.
Fakta tersebut terungkap pada sidang sengketa informasi di ruang sidang KIP, Jakarta, Senin (17/11/2025). KPU Solo menyatakan masa penyimpanan arsip mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Baca juga: KPU Solo Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota, Roy Suryo: Tak Paham UU
“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID KPU Surakarta.
Karena itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.















































