loading...
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan bahwa empat personel Polres Nunukan yang diduga terlibat tindak pidana penyelundupan sabu bakal dipecat. Foto/Instagram @humaspoldabanten
JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan bahwa empat polisi personel Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang diduga terlibat tindak pidana penyelundupan sabu bakal mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. PTDH bakal dilakukan setelah proses sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap oknum kepolisian tersebut.
"Semua, kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH," kata Karim di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Irjen Pol Abdul Karim Ditunjuk Menjadi Kadiv Propam Polri, Ini Profilnya
Karim menyebut, Propam Polri mengambil alih kasus tersebut. Sejumlah proses pemeriksaan juga telah dilakukan.