Pukulan Telak Bagi Google: Didenda Rp6,3 Triliun Atas Skandal Pelacakan Data Pengguna

1 week ago 12

loading...

Google dituduh diam-diam mengakses perangkat seluler untuk mengumpulkan, menyimpan, dan memanfaatkan data pengguna. Foto: ist

AMERIKA - Raksasa teknologi Google diperintahkan membayar denda kolosal sebesar USD425 juta (setara Rp 6,3 triliun) setelah terbukti bersalah melanggar privasi jutaan penggunanya.

Kasus ini membongkar praktik yang meresahkan: Google dituduh terus mengumpulkan data pribadi bahkan setelah pengguna secara eksplisit mematikan fitur pelacakan.

Putusan ini adalah puncak dari pertarungan hukum sengit yang dilancarkan oleh sekelompok pengguna.

Mereka menuduh Google secara diam-diam mengakses perangkat seluler untuk mengumpulkan, menyimpan, dan memanfaatkan data mereka, sebuah tindakan yang bertentangan langsung dengan jaminan privasi dalam pengaturan "Aktivitas Web & Aplikasi" milik perusahaan.

Meskipun para pengguna awalnya menuntut ganti rugi fantastis lebih dari USD31 miliar, putusan juri tetap menjadi kemenangan monumental bagi sekitar 98 juta pengguna Google dengan 174 juta perangkat yang tercakup dalam gugatan class action ini.

Read Entire Article
Prestasi | | | |