loading...
Sebanyak 60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) mendatangi KPK untuk melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Rabu (8/1/2026). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Sebanyak 60 pencipta lagu mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, pada Selasa (6/1/2026). Kedatangan mereka yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) guna melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Perwakilan Garputala, Ali Akbar menyatakan, terdapat dana sekitar Rp14 miliar yang dikumpulkan LMKN dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, uang tersebut belum diterima para pencipta lagu.
Baca juga: Ali Akbar dan Garpu Tala Laporkan LMKN ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Royalti Rp14 Miliar
"Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu," kata Ali yang dikutip Rabu (7/1/2026).














































