loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa mendorong produsen rokok ilegal agar masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa mendorong produsen rokok ilegal agar masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Untuk mendorong itu, pemerintah akan menawarkan tarif cukai khusus .
"Kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal, Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan tarif yang tertentu. (Ini) sedang kita buat dan kita galakkan," kata Purbaya usai rapat dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Dia menargetkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada Desember 2025. Jika ternyata para produsen rokok ilegal juga tidak bersedia masuk ke KIHT, Purbaya mengancam akan menindak tegasnya. Baca Juga: Menkeu Purbaya Beri Peringatan ke Importir Ilegal: Sekarang Gak Bisa Lari Lagi
"Kalau masih gelap, kita sikat. Gak ada kompromi di situ. Tapi mereka dikasih kesempatan (terlebih dahulu) masuk menjadi pemain yang legal," ujarnya.
Saat disinggung berapa besaran tarif khusus yang dimaksud, Purbaya meminta setiap pihak bersabar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kata, masih melakukan pembahasan.
Baca Juga: Benahi Industri, Purbaya Bakal Ampuni Dosa Pelaku Usaha Rokok Ilegal
"Kita akan atur supaya jangan mengganggu yang ada dan fair juga buat mereka. Jadi kita akan hitung seperti apa (tarif khususnya). Jadi belum final semua," pungkasnya.
(akr)















































