loading...
Putri Candrawathi saat menjalani persidangan. Foto/Dok SindoNews
TANGERANG - Putri Candrawathi , terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapatkan remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan. Saat ini Putri menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang Ratmin mengatakan, remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Raya Natal kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik serta memenuhi syarat administratif dan substantif. "Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan," kata Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Ratmin menerangkan, remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut masing-masing. "Remisi khusus Natal bagi yang beragama Kristen atau Khatolik. Semua agama dapat asal pas hari raya-nya masing-masing" ujarnya.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Dia menyebutkan, Putri Candrawathi disebut aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan selama menjalani masa hukuman di dalam lapas. Salah satunya adalah kegiatan keterampilan dan keagamaan. "Seperti biasanya, tetapi pada Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja," ungkapnya.
Dia menambahkan, Lapas Kelas II A Tangerang juga memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada 25 narapidana lainnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang merupakan narapidana kasus pidana umum dan 17 lainnya merupakan narapidana kasus pidana khusus.
(zik)














































