loading...
Pakar telematika Roy Suryo menyoroti putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Roy Suryo menilai putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membuktikan ada yang bermasalah.
Hal ini diungkapkan Roy Suryo saat menanggapi perdebatan terkait due process of law dalam kasus yang menyeret Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono saat menghadiri Program Rakyat Bersuara pada Selasa (9/12/2025)
Roy Suryo menyinggung adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana.
Baca juga: Kritik Rektor UGM Soal Keasilan Ijazah Jokowi, Rismon Singgung Lembar Pengesahan Skripsi
"Salah satunya termasuk Gus Nur itu diberi amnesti kan? Berarti apa? ada sesuatu dengan putusan itu. Berarti putusan itu salah, bermasalah," kata Roy.














































