loading...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Polemik arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) disinggung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI) dan Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI ), Senin (24/11/2025). Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyinggung pernyataan KPU yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan pemusnahan ijazah Jokowi.
"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," kata Khozin dalam rapat tersebut.
Khozin mempertanyakan kearsipan ijazah calon presiden (capres) yang ramai dipersoalkan publik. Ia berkata, PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?" ucap Khozin.
Baca Juga: Dokter Tifa Ganti Kuasa Hukum: Tidak Ada Persoalan Personal















































