loading...
Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun menilai, pelimpahan berkas kasus dugaan ijazah Presiden ke 7 RI, Jokowi ke Kejaksaan menandakan penyidik tak profesional dan panik. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun menilai, pelimpahan berkas kasus dugaan ijazah Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan menandakan penyidik tak profesional dan panik. Refly juga menilai, penyidik tidak independen dalam menanganai kasus ini.
"Paniknya barang kali ada tuntutan di sebelah sana, kapan ini dinaikan, kapan ini ditahan dan lain sebagainya jadi ada kepanikan seperti itu. Makanya kami menengarai penyidiknya tidak independen ini sepertinya," ujarnya dalam program Interupsi bertema Kasus Dilimpahkan, Roy Suryo Cs Siap Disidang? sebagaimana disiarkan iNews pada Kamis (15/1/2026).
Refly mengkritik pelimpahan berkas kasus dugaan ijazah Jokowi yang menjerat Roy Suryo Cs. Pasalnya, pelimpahan itu dinilai prematur dan tidak punya dasar hukum yang kuat.
Baca juga: Roy Suryo Tegaskan Tak Ikuti Langkah Eggi Sudjana Temui Jokowi
"Kenapa begitu, pertama saksi dan ahli yang kita ajukan itu belum diperiksa dan baru akan diperiksa pada 20 Januari nanti bayangkan, tapi sudah dilimpahkan itu barang. Ini menunjukan penyidik tidak profesional atau penyidiknya panik," tuturnya.
Lihat video: Refly Harun Bongkar Cara Rahasia Lindungi Isu Ijazah Jokowi, Libatkan Menteri?
Refly menambahkan, berdasarkan pengamatannya dari dasar-dasar Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, tidak ada dasar yang relevan. Misalnya saja tentang pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Berikutnya kalau kita lihat dasar-dasar pentersangkaan tersebut tidak ada yang relevan dari 6 pasal itu kita katakan. Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik itu tidak berlaku kalau itu terkait kepentingan publik," katanya.
(cip)















































