loading...
Penasihat hukum Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa (RRT), Refly Harun menyatakan pendapat ahli atau expert opinion itu tidak boleh dikriminalisasi. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Penasihat hukum Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa (RRT), Refly Harun menyatakan pendapat ahli atau expert opinion itu tidak boleh dikriminalisasi. Hal itu ia sampaikan terkait kliennya yang mengajukan uji materi terkait hukum yang mengatur soal pencemaran nama baik hingga fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, in the name demokrasi konstitusi, itu menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan itu dilindungi. Oke? Apalagi yang mengeluarkan pendapat itu adalah expert. Makanya saya katakan, expert opinion itu tidak boleh dikriminalisasi," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan' disiarkan di iNews TV, pada Selasa malam (3/2/2026).
Baca juga: Refly Harun Ungkap Eggi Sudjana Dijanjikan Proyek Triliunan dengan Syarat Minta Maaf ke Jokowi
Refly menjekaskan pendapat kliennya perihal 99,9 persen Ijazah Presiden RI ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) palsu. Menurutnya, pendapat itu tidak bisa dikriminalisasi lantaran merupakan pendapat dari ahli.


















































