loading...
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menuturkan bila persidangan yang tengah berjalan ini sesuai koridor hukum, kliennya dan terdakwa ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma/dokter Tifa semestinya bisa bebas. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo , Refly Harun menuturkan bila persidangan yang tengah berjalan ini sesuai koridor hukum, kliennya dan terdakwa ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma/dokter Tifa semestinya bisa bebas.
"Karena itu, kami meyakini sepanjang kasus ini berjalan selurus-lurusnya baik Mas Roy maupun dokter Tifa, seharusnya bebas. Seharusnya tidak perlu dihukum bahkan sehari sekali pun," ujar Refly seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Baca juga: Gugatan Soal Gibran, Denny Indrayana Siap Adu Argumen Prosedural dan Tenggang Waktu Sudah Lewat
Diketahui, Roy didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan melanggar UU ITE karena menuduh ijazah Jokowi palsu. Roy meneliti ijazah Jokowi berdasarkan objek dokumen digital yang diunggah Dian Sandi Utama di media sosial.
Refly juga menyoroti selama ini belum ada forum yang membuktikan bahwa ijazah Jokowi asli atau palsu. Namun, kliennya justru telah didakwa melakukan fitnah atas hasil penelitiannya terhadap dokumen tersebut.


















































