Reformasi Polri Bagian Integral Reformasi Hukum Pidana

1 hour ago 3

loading...

Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok.SindoNews

Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

DIUNDANGKANNYA UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP dan UU Nomor 1 tahun 2025 KUHAP merupakan perubahan mendasar dalam reformasi hukum pidana disebabkan terdapat perbedaan filosofi dan maksud tujuan perubahan tersebut. Filosofi KUHP dan KUHAP yaitu tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang tersangka atau terdakwa yang berlandaskan Pancasila dan UUD45.

Maksud dan tujuan pembentukan kedua UU pidana tersebut adalah membangun kembali kesadaran hukum masyarakat bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di muka hukum dan atas jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil; begitupula hal bagi aparatur penegak hukum, penyidik, penuntut dan juga hakim yang merupakan unsur dalam kesatuan sistem peradilan pidana.

Berita terkini yang sedang menjadi topik hangat di dalam masyarakat hukum adalah, usulan pembentukan Reformasi Polri yang disetujui Presiden Prabowo Subianto disusul dengan pembentukan Komisi Reformasi Polri. Suatu langkah politik Presiden Prabowo yang patut diapresiasi memenuhi aspirasi masyarakat terhadap ekses negatif tindakan oknum petugas polisi di dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Namun juga tidak boleh diabaikan bahwa status hukum Polri adalah struktur ketatanegaraan berdasarkan UUD45. Polri merupakan salah satu unsur penegak hukum dan sekaligus merupakan bagian dari reformasi hukum karena UUD 45 menegakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Perubahan KUHP dan KUHP telah membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana di mana aspek koordinasi dan sinkronisasi antara lembaga penyidikan, penuntutan dan pengadilan merupakan prasyarat yang diharapkan dapat mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan perubahan tersebut.

Read Entire Article
Prestasi | | | |