loading...
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembobolan rekening dormant sebuah bank di Jawa Barat (Jabar). Foto/Puteranegara
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengungkap sosok pemilik rekening dormant yang dibobol oleh sembilan tersangka tersebut.
Helfi menyebut bahwa pemilik rekening yang dibekukan itu adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang tanah. "Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S. pengusaha tanah," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Helfi menyebut, pembobolan tersebut hanya membutuhkan waktu 17 menit para tersangka untuk membobol rekening dormant senilai Rp204 miliar. Menurutnya, aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening itu dilakukan para pelaku pada Jumat 20 Juni 2025.
Baca juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant
"Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," ujar Helfi.