loading...
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan gaji hakim ad hoc bakal naik. Sehingga, kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk hakim karier. Foto: Setpres
JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan gaji hakim ad hoc bakal naik. Sehingga, kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk hakim karier.
Penegasan ini disampaikan Prasetyo menyusul rencana aksi mogok sidang hakim ad hoc lantaran merasa diabaikan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, kenaikan tunjangan hanya mencakup hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding, tidak mencakup kenaikan haji untuk hakim ad hoc.
Baca juga: Presiden Prabowo Diminta Perhatikan Nasib Hakim Ad Hoc Tipikor
“Insyaallah ada kenaikan. Jadi ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo usai retret di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
Kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Sehingga, penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain yang kini tengah didetailkan.














































