Revisi UU Adminduk: Cukup Satu Identitas Digital, Semua Layanan Publik Bisa Diakses

9 hours ago 8

loading...

Ditjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menyatakan UU Adminduk harus menyesuaikan era digital, di mana Identitas Kependudukan Digital (IKD) jadi kunci pelayanan publik. Foto/Ist

JAKARTA - Lebih dari dua dekade berlalu sejak Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) pertama kali dirumuskan. Dunia sudah berubah jauh. Layanan publik kini bermigrasi ke genggaman tangan, data biometrik menggantikan tumpukan dokumen fisik, dan identitas warga negara tak lagi sekadar lembar plastik berlaminasi.

Namun regulasi yang menjadi fondasi semua itu belum sepenuhnya ikut berlari. Kegelisahan itulah yang mendorong Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi untuk berbicara lugas di hadapan para pakar dan pemangku kepentingan dalam Forum Diskusi Pakar dan Konsinyering Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Adminduk yang digelar Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Ditjen Dukcapil Kemendagri Percepat Pemulihan Layanan Adminduk di Aceh

"UU Adminduk yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman. Kita harus menyesuaikan dengan era pemerintahan digital, di mana Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi kunci pelayanan publik," tegas Teguh.

Read Entire Article
Prestasi | | | |