loading...
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) berdampak pada menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Dia memaparkan, saat KPK masih berlandaskan undang-undang lama, skor IPK Indonesia sempat berada di angka 40. Menurutnya, pada periode tersebut KPK bekerja dengan tingkat independensi yang kuat.
“Ini data, (Indeks Persepsi Korupsi) tinggi 40 nih, (ketika) Undang-Undang KPK masih undang-undang yang lama. Ke satu. Artinya, naik ini semua. KPK berdasarkan Undang-Undang KPK ketika itu sangat independen,” ujarnya dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Rapor Merah Antikorupsi Perlu Taring KPK Lama?” di iNews, Selasa (24/2/2026).


















































