loading...
Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roys Advocate) Refly Harun segera melayangkan surat resmi ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026). Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roy's Advocate) Refly Harun menyatakan segera melayangkan surat resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya. Surat itu rencananya diserahkan pada Senin, 4 Mei 2026.
Refly mengungkapkan draf surat tersebut sebenarnya telah rampung dan tertanggal 30 April. Namun, karena kendala teknis hari libur, pengiriman baru bisa dilakukan awal pekan depan. Langkah ini diambil guna memenuhi tenggat waktu 15 hari kerja sebagaimana disyaratkan Komnas HAM.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Bonatua Bakal Jadi Ahli Kubu Roy Suryo
"Maka kemudian baru disampaikan pada 4 Mei nanti," kata Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Dalam surat tersebut, dia menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy dan dr Tifa sebagai tersangka. Salah satunya terkait kelambatan proses birokrasi hukum.

















































