loading...
Sidang praperadilan jilid V yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Foto: Yuwantoro Winduajie
JAKARTA - Sidang praperadilan jilid V yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Dalam permohonannya, Roy meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Kuasa hukum Roy Suryo membacakan permohonan yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya selaku Termohon. Selain itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turut ditarik sebagai Turut Termohon I dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon II.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyatakan jika dasar pengajuan praperadilan tersebut merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2026 yang menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
"Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar kuasa hukum Roy membacakan amar putusan tersebut di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan, Selasa (8/9/2026).


















































