loading...
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo mempertanyakan legal standing atau hak dan kapasitas hukum dari Ade Darmawan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mempertanyakan legal standing atau hak dan kapasitas hukum dari Ade Darmawan serta Peradi Bersatu dalam kasus yang menjerat dirinya.
Hal itu diungkapkan oleh Roy dalam program Rakyat Bersuara iNews Tv pada Rabu (10/6/2026). Dalam momen tersebut Roy awalnya hanya mempertanyakan legal standing dari Ade Darmawan selaku Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Pertanyaan tersebut dilontarkan Roy Suryo usai terungkap adanya surat permohonan penahan terhadap dirinya dan tersangka lain dalam kasus tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang diungkapkan oleh Ade Darmawan.
Baca juga: Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo menyebut Ade Darmawan tidak memiliki legal standing dalam kasus tudingan ijazah Jokowi karena bukan kuasa hukum dari Presiden Joko Widodo secara resmi selaku pelapor dari kasus yang saat ini tengah dihadapi dirinya.

















































